Singapura - Profesor hukum dari sebuah universitas ternama di Singapura dinyatakan bersalah atas dakwaan gratifikasi seks. Dosen berusia 42 tahun ini menerima gratifikasi seks dari mahasiswinya sebagai imbalan atas nilai bagus yang diberikannya kepada mahasiswi tersebut.
Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (28/5/2013), total ada 6 dakwaan gratifikasi yang dijeratkan kepada dosen bernama Tey Tsun Hang ini. Semua gratifikasi tersebut diterimanya dari seorang mahasiswi bernama Darinne Ko Wen Hui, sebagai imbalan atas nilai bagus yang diberikan oleh Tey.
Selain berupa seks, Tey juga menerima suap berupa barang-barang mewah dan bermerek. Mulai dari bolpoin mewah, kemeja bermerek dan peralatan elektronik dengan nilai sekitar 1.278 dolar Singapura atau setara Rp 9,9 juta.
Gratifikasi tersebut diterima Tey dalam jangka waktu Mei-Juli 2010. Adapun suap seks diterima Tey dalam dua kali kesempatan antara jangka waktu tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyebut Tey tidak jujur dan tidak dapat dipercaya. Dengan sengaja, Tey memanfaatkan mahasisiwinya demi keuntungan pribadi.
Tey dinyatakan bersalah telah melakukan tindak korupsi dalam kasus ini, dengan menerima berbagai gratifikasi dari Darinne.
Dalam kasus ini, Tey terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman denda hingga 100 ribu dolar Singapura (Rp 778 juta) untuk setiap dakwaan. Pembacaan vonis terhadap Tey akan dilakukan pada sidang selanjutnya yang akan digelar Rabu (29/5) besok.