Dasar hukum pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Persyaratan Pemohon
- Mekanisme Pengajuan
- Lama Penyelesaian
- Biaya Perizinan
- Hasil Proses
Persyaratan Pemohon Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Permohonan Bermaterai Rp. 6000,-
Copy Akte Pendirian Perusahaan (PT,CV, Kop dan Fa)
Copy Surat Keputusan Pengesahan Sebagai Badan Hukum ( PT dan Kop)
Copy kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Pemilik/ Dirut/ Penjab.
Copy NPWP Perusahaan
Surat Izin Tempat Usaha ( SITU/HO/Amdal)
Neraca Awal Perusahaan/ Nilai Investasi
Pas Photo 3×4 sebanyak 2 Lembar
Materai Rp. 6.000,- 1 ( satu )
Mekanisme Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
Pemeriksaan berkas (lengkap)
Survey ke lapangan (apabila perlu)
Penetapan SKRD
Proses Izin
Pembayaran di Kasir
Penyerahan Izin
Lama PenyelesaianvSurat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Selama 14 hari
Biaya Perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Rp. -
Hasil Proses Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin