Akibat perbuatan S, RW hamil 7 bulan (Foto - http://jaringnews.com)
Hamili seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW (22), akhinya sastrawan berinisial S (45) dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/11).
Pelaku yang dikenal sastrawan kelompok komunitas di daerah Pasar Minggu itu dilaporkan mahasiswi UI yang tercatat di Fakultas Ilmu Budaya itu lantaran tidak mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Tidak ada niat yang baik, akhirnya RW bersama dengan kuasa hukumnya, Iwan Pangka, didampingi Manager Peneliti FIB-UI Lily Tjahjandari ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (29/11).
Sastrawan tersebut dilaporkan ke Polda dengan nomor laporan No TBL 4245/ XII/ 2013/PMJ/Direskrimim dengan Pasal 351 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Ia seorang sastrawan, tak pantas melakukan seperti ini. Sebagai seorang seniman yang kami tahu peduli terhadap kemanusian," ungkap Iwan kepada wartawan seusai melapor di Polda Metro Jaya.
Diakui Iwan, akibat perbuatan terlarang itu, kliennya hamil tujuh bulan. "Kami sebenarnya ingin persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi dari pelaku S tidak ada niatan baik, bahkan tidak menunjukan batang hidungnya," ujar Iwan.
Akhirnya, memutuskan untuk melaporkan kasus perbuatan tersebut ke Mapolda Metro Jaya.
Sementara, Lily mengatakan, RW dijebak berkali-kali setiap pertemuan selalu diintimidasi, hingga mengahamili korban.
Menurut Lily, pihaknya sangat prihatin terhadap mahasiswinya hamil tujuh bulan oleh sastrawan tersebut, apalagi ia tidak bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Kami merasa perlakuan S merugikan mahasiswi tersebut apabila tidak ada itikad baik dan tidak bertanggungjawab, makannya kami lapor dan proses secara hukum," ujar Dosen Susastra ini.