Kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh polisi wanita (polwan) Polres Sumedang, Briptu ASN, dan seorang pegawai bank, MI, masih diproses kepolisian.
“Kasusnya ditangani oleh PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Bandung,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (5/12/2013).
ASN digerebek sedang selingkuh di hotel dengan MI oleh suaminya, Briptu D, anggota Brimob Polda Jabar. Saat menggerebek, Briptu D didampingi beberapa anggota Polsekta Buah Batu dan pegawai hotel.
Setelah dipasrikan ada perselingkuhan, Briptu melaporkan istrinya ke Polsekta Buah Batu.
“Tapi di saat itu juga kasus langsung ditangani oleh PPA. Sekarang ASN dan MI berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 284 KUHP mengenai Perzinahan,” bebernya.
Saat disinggung mengapa kasus ini ditangani oleh Polrestabes Bandung. Truno menjelaskan, karena locus delik dalam perkara ini berada di hotel yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.