Pengakuan
Aurelie Moeremans dipaksa berfoto
telanjang oleh suaminya, Mr. X, yang dituangkan di akun Facebooknya cukup mengejutkan. Namun, hal itu memunculkan masalah baru, bintang Fortune Cookies tersebut bisa dipidanakan.
Menurut pakar telematika, Abimanyu Wachjoewidajat, jika foto Aurelie benar tersebar, tidak menutup kemungkinan bintang sinetron itu dapat dijerat pidana. Pasalnya, Aurelie telah melanggar UU Pornografi, di mana dia telah bersedia menjadi objek foto.
"Apabila kelak ada foto telanjang AM yang beredar, maka yang bersangkutan mungkin bisa dituntut melanggar UU Pornografi, yakni pasal 8. Di mana yang bersangkutan bersedia menjadi objek," ungkap Abimanyu dalam rilis yang diterima Okezone.
Menurutnya, apapun alasan Aurelie mengenai foto tersebut, dia telah bersedia menjadi objek atas foto yang mengandung muatan pornografi. Selain itu, orang yang mengambil foto tersebut juga dapat dijerat dengan undang-undang sama.
"Apapun alasan keterpaksaan yang dapat dijadikan dalih, tetapi saat seseorang sudah menjadi objek pornografi, maka dia berarti setuju dan bersedia. Apalagi bila kelak terbukti pada gambar tidak menunjukkan keterpaksaan, atau kesan bahwa dia tidak bersedia difoto (misal dalam keadaan tangan terikat dan lain-lain)," imbuhnya.
"Adapun pelaku pengambil gambar (yang diceritakan seolah dilakukan Mr. X) dapat dijerat pasal UU Pornografi pasal 9. Namun, hal itu perlu pembuktian terlebih dahulu, bahwa memang Mr. X adalah orang yang mengambil gambar. Dalam hal itu perlu ada beberapa barang bukti penguat, seperti konten digital, kamera yang digunakan, lokasi, serta bukti lain yang menunjukkan bahwa Mr. X memang jelas sebagai pihak yang terlibat dalam pembuatan konten tersebut," tutup dia.