Lhokseumawe - Seorang mahasiswa di Lhokseumawe, MB (20) diamankan polisi. Ia disangka menyebarkan foto tanpa busana kekasih yang berusia 18 tahun di Facebook miliknya.
MB mulai menyebarkan foto syur kekasihnya ini sejak 31 Juli 2013 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Namun korban melapor ke polisi, Rabu (11/9/2013) lalu.
Mendapat laporan korban, Unit Tipiter Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan. Kemudian MB ditangkap di rumahnya, Desa Mesjid Punteut, Kecamatan Blangmangat, Senin (23/9) kemarin.
Kasat Reskim Polres Lhokseumawe AKP Supriadi menyatakan, foto tanpa busana korban sempat diunduh banyak orang. "Kami menyita foto syur korban dalam bentuk print out cetak yang di-download oleh saksi sebelum dihapus tersangka," ujarnya, Selasa (24/9/2013).
Polisi juga menyita kain berwarna hitam yang digunakan tersangka untuk mengikat tangan dan menutupi mata korban saat difoto.
Tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia meng-upload foto bugil kekasihnya karena tidak diberi uang Rp 1 juta.
"Saya sudah dua tahun (pacaran) sama dia (korban)," aku tersangka tersangka kepada detikcom di Mapolres Lhokseumawe.
Saat ini, tersangka diamankan dan ditahan di Unit III Tipiter Reskrim Polres Lhokseumawe. Ia dijerat dengan pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan terancam hukuman maksimal 12 tahun.
(bow/rou)