Carlito Da Costa Never Cortereal lolos dari sanksi pemecatan sebagai PNS meski video syurnya bersama Mery telah beredar luas. Menurut Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Carlito-lah yang sengaja merekam adegan mesum tersebut.
"Carlito mengakui melakukan persetubuhan dengan Mery dan Carlito-lah yang melakukan perekaman dengan telepon genggamnya sehingga rekaman tersebut beredar di masyarakat luas," tulis Bapek dalam materi peninjuan kembali (PK) seperti dilansir oleh website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Minggu (25/8/2013).
Pernyataan Bapek itu sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor X.780/204/4/415/7/2007 tanggal 13 Agustus 2007. Menurut Bapek, tindakan ini benar-benar tidak pantas dilakukan seorang PNS dan melanggal pasal 2 dan Pasal 3 PP No 30/1998.
"Maka sangat pantas dijatuhi hukuman dispilin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," terang Bapek yang berkantor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, ini.
Selain itu, Bapek juga menilai perbuatan PNS yang telah mengabdi selama 26 tahun itu mencemarkan nama baik PNS Kabupaten Jombang. Sebab video dengan perempuan bukan istrinya telah beredar luas di masyarakat.
"Jika tetap bekerja sebagai PNS maka akan bertambah cemoohan masyarakat Jombang kepada PNS Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang," tandasnya.
Carlito berbuat mesum dengan Mery di sebuah hotel di Jombang dengan imbalan Rp 400 ribu. Carlito berdalih dijebak dan tidak mengetahui adanya rekaman video itu.
Pada 14 Mei 2009, Carlito dipecat Bupati Jombang. Sanksi ini dianulir oleh Pengadilan Tinggi TUN (PT TUN) Jakarta pada 21 Juni 2010. PT TUN menganulir pemecatan Carlito dan memerintahkan Bupati Jombang untuk memberikan sanksi penurunan pangkat 1 tingkat paling lama 1 tahun lamanya.
Vonis atas perawat RS di Jombang itu dikuatkan di tingkat kasasi dan PK.