Yogyakarta uji coba e-tax untk hotel dan restoranYogyakarta (ANTARA News) - Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta melakukan uji coba pembayaran pajak secara elektronik atau e-tax kepada wajib pajak hotel dan restoran di wilayah tsb.
"Uji coba dilakukan selama tiga hari untk mengetahui bagaimana sistem ini berjalan, baik di wajib pajak atau di sistem kammi," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Jumat.
Uji coba pelaksanaan e-tax tsb diikuti delapan wajib pajak restoran dan satu wajib pajak hotel. Sistem e-tax di Kota Yogyakarta rencananya baru akan diberlakukan untk dua wajib pajak, yaitu hotel dan restoran.
Setiap hotel dan restoran yang akan menggunakan mekanisme pembayaran pajak secara elektronik harus menjadi nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan memiliki semacam peralatan yang mampu merekam transaksi keuangan di kasir.
Peralatan tsb tersambung dg sistem di DPDPK Kota Yogyakarta sehingga instansi pemerintah itu dapat mengetahui besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.
"Dengan sistem ini, wajib pajak diharapkan lebih patuh dalam membayarkan pajaknya. Kami tdk menghilangkan self assestment dalam pembayaran pajak hotel dan restoran, namun memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untk membayarkan pajaknya," katanya.
Meskipun demikian, masih ada kendala dalam pelaksanaan uji coba pembayaran pajak secara elektronik itu, di antaranya wajib pajak restoran waralaba yang terkendala izin dari perusahaan pusat.
"Pelaksanaannya memang harus dilakukan bertahap, tdk bisa kammi meminta semua wajib pajak langsung mengikuti sistem pembayaran pajak seperti ini," katanya.
Usai uji coba, kata Kadri, DPDPK Kota Yogyakarta akan terus melanjutkan sistem pembayaran pajak secara elektronik tsb.
"Sampai saat ini, kammi belum memiliki jumlah wajib pajak hotel dan restoran yang akan mengikuti sistem ini," katanya.
DPDPK Kota Yogyakarta sudah mengirimkan surat ke seluruh wajib pajak hotel dan restoran untk bisa mengikuti sistem pembayaran pajak secara elektronik itu.
"Jika ada wajib pajak yang berminat melaksanakan e-tax maka mereka tinggal datang ke DPDPK untk mendaftar," katanya.
Kadri menyebut sistem pembayaran pajak secara elektronik memiliki lebih banyak keunggulan, yaitu wajib pajak tdk perlu datang setiap bulan ke kantor DPDPK Kota Yogyakarta untk membayarkan pajak.
"Dengan sistem e-tax, pajak dari wajib pajak akan langsung ditransfer secara otomatis ke kas daerah paling lambat pada tanggall 10 setiap bulannya," katanya.
Ia berharap, sistem itu membantu DPDPK Kota Yogyakarta mencapai target pendapatan pajak hotel pada 2015 yaitu sebesar Rp88 miliar.
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Artikel Terkait: