Kuasa Hukum Ludwig: Ada Kejanggalan Pada Bukti Pernikahan Jessica
Koran Gratis - Kuasa hukum Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard Erbgraf Von Waldburg Wolfegg Waldsee, suami artis peran dan pembawa acara Jessica Iskandar, menilai ada kejanggalan dalam sidang lanjutan gugatan kliennya terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, yang diadakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (29/1/2014). Menurut Harvardy Muhammad Iqbal, kuasa hukum Ludwig itu, surat keterangan yang diajukan oleh pihak Dukcapil DKI Jakarta sangat bertentangan dengan waktu pernikahan yang katanya digelar pada 11 Desember 2013.
"Kalau memang ada pernikahan pada 11 Desember, mengapa surat keterangan dari kelurahan, kecamatan pada tanggal 17 Desember (menunjukkan bahwa) mereka tidak pernah menikah," ucap Harvardy ketika diwawancara di PTUN Jakarta Timur, Kamis (29/1/2014).
Harvardy mengatakan surat yang dinilainya janggal merupakan surat keterangan yang menurut pihak Dukcapil DKI Jakarta ada pencatatan perkawinan. Secara tersirat, hal itu membuktikan bahwa pernikahan yang selama ini dikabarkan tidaklah benar.
"Kan lucu kalau pada 17 Desember disampaikan para pihak belum pernah menikah, lalu apa yang ingin mereka sampaikan? Tidak ada kan perkawinan pada tanggal 11 Desember 2013 itu," tuturnya.
"Menurut kami, bukti-bukti yang kami sampaikan dan bukti yang mereka sampaikan malah mendukung argumen kami, di mana memang tidak pernah ada pernikahan secara religi yang mereka dalilkan ada pada 11 Desember 2013," tegasnya.
Sumber
SERIBUAN SATU Dengan URL http://ift.tt/1A3f9ET
Sumber
Kambuhlagi Dengan URL http://ift.tt/1yRgTzo