Peristiwa yang benar-benar memalukan terjadi saat berlangsungnya persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/8/2014). Ketua MK Hamdan Zoelva dan Kuasa Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Sirra Prayuna saling debat soal bukti-bukti yang diajukan mereka ke panitera.
Adu argumen terjadi saat Hamdan Zoelva memberikan catatan untuk bukti-bukti yang diajukan Jokowi-JK karena dianggap kurang. Kubu Jokowi-JK sudah mengajukan sebanyak 12 bukti mulai dari Pt 1 hingga Pt12.
Akan tetapi, setelah melakukan verifikasi bukti pt 11 tidak ada bukti fisiknya. "Ini lebih sederhana ya, karena sedikit bukti, jadi tidak terlalu banyak catatatan, hanya satu bukti yang kurang yaitu bukti pt.11," ucap Hamdan.
Mendengar ucapan Hamdan, buru-buru Sirra menyergap mikrofon dan memberikan jawaban. "Kami sudah ajukan sejak awal yang mulia, ini sudah ada tanda terimanya," kata dia.
Ucapan Sirra tersebut membuat Hamdan terkejut karena menurutnya di panitera belum ada bukti fisik tersebut. "Kalau sudah masuk, akan ada di kepaniteraan," jawab Hamdan.
Namun Sirra tetap mengatakan bukti yang mereka ajukan sudah lengkap sejak awal.
"Saudara baru memasukkan tadi pagi, kalau ada, akan ada (buktinya), jangan begitulah, panitera ini bekerja sudah dibawah sumpah ini," tegas Hamdan. [tribun]