Ini Alasan KPK Belum Tahan Sutan Bhatoegana
Ini Alasan KPK Belum Tahan Sutan Bhatoegana
Koran Gratis - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menahan mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana seusai pemeriksaan Sutan sebagai tersangka, Selasa (17/6/2014). Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK baru menahan seorang tersangka jika berkas pemberkasan kasusnya sudah di atas 50 persen.
"Seseorang tersangka baru dilakukan penahanan oleh KPK kalau berkas perkara atau kasusnya sudah rampung di atas 50 persen. Kenapa kita ini harus hitung karena ada masa penahanan," kata Abraham di Jakarta, Selasa.
KPK memeriksa Sutan sebagai tersangka selama lebih kurang sembilan jam. Seusai diperiksa, Sutan mengaku diajukan pertanyaan seputar mekanisme penganggaran. Sementara itu, Abraham mengatakan, tim penyidik KPK melakukan pendalaman selama memeriksa Sutan.
"Jadi semua dilakukan pemeriksaan, digali lebih dalam lagi untuk mendapatkan fakta yang lebih valid," ujar Abraham.
KPK mengumumkan penetapan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013. Belum diketahui berapa nilai uang yang diduga diterima Sutan terkait kasus ini.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak untuk membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR. Sumber
SERIBUAN SATU Dengan URL http://ift.tt/1lQ6GfP
Sumber
Kambuhlagi Dengan URL http://ift.tt/1vMzedj